Lukas Enembe Bantah Terima Uang Transferan Rp 1 Miliar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membantah keterangan saksi Imelda Sun kalau dirinya menerima uang Rp 1 miliar.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
![Lukas Enembe Bantah Terima Uang Transferan Rp 1 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lukas-enembe-jalani-sidang-lanjutan_20230808_081504.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membantah dirinya menerrima uang Rp 1 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Awalnya Lukas Enembe mengaku tidak ada pertanyaan setelah mendengarkan keterangan tiga saksi yakni Budi Sultan, Sherly Susan, dan Imelda Sun.
"Apakah ada tanggapan terhadap keterangan saksi? Soal transfer Rp 1 miliar," tanya hakim dala sidang.
"Pak Lukas membantah tidak benar," kata Petrus kuasa hukum Lukas Enembe.
"Tidak ada, nanti saudara juga bisa membantah keterangan saksi dalam nota pembelaan saudara," jelas hakim.
Baca juga: Lukas Enembe Sebut Jaksa Omong Kosong Sebut Dirinya Sudah Dapat Ruangan Khusus di Rutan KPK
"Saudara tetap pada keterangan saudara saksi semua ya. Soalnya keterangan saudara dibantah Lukas Enembe," kaya hakim kepada para saksi," tanya hakim kepada ketiga saksi.
"Iya," kompak jawab para saksi.
Adapun sebelumnya dalam persidangan saksi Imelda benarkan dirinya terima uang Rp 1 Miliar dari saksi Budi Sultan kemudian uang tersebut diteruskan ditransfer ke Lukas Enembe.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe, Saksi Bantah Punya Rekening BCA dengan Transaksi Nyaris Rp 1 Miliar
Adapun keterangan itu disampaikan Imelda di persidangan, saat dihadirkan oleh Jaksa KPK pada persidangan kasus gratifikasi terdakwa Gubenur Papua non aktif Lukas Enembe di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Saudara bener menerima uang Rp 1 miliar dari Budi Sultan," tanya hakim di persidangan kepada Imelda.
"Benar," jawab Imelda.
"Cash atau transfer," tanya hakim.
"Transfer," jawab Imelda.
"Dari bank apa," tanya hakim.
"Kurang ingat," jawab Imelda.
"Ke rekening saudara apa," tanya hakim.
"BCA," jawab Imelda.
"Benar Rp 1 miliar (Rekening masuk)," tanya hakim.
"Benar," jawab Imelda.
"Setelah masuk uang Rp 1 miliar ke rekening saudara. Apakah saudara tahu yang mengirim itu Budi?" tanya hakim.
"Tahu," jawab Imelda.
"Untuk kepentingan apa yang itu," tanya hakim.
"Saya nggak tahu untuk kepentingan apa, hanya minta tolong untuk dikirim, saya kirim," jawab Imelda
"Kemana," tanya hakim.
"Saya kirim atas nama Lukas Enembe," jawab Imelda.
Diketahui dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.