Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Instruksi Jaksa Agung Berpotensi Hilangkan Alat Bukti Korupsi

MAKI menanggapi instruksi Jaksa Agung telah agar jajaran kejaksaan tak memproses perkara korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI: Instruksi Jaksa Agung Berpotensi Hilangkan Alat Bukti Korupsi
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi instruksi Jaksa Agung telah agar jajaran kejaksaan tak memproses perkara korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan instruksi tersebut dinilai dapat menunda penegakkan hukum secara adil terkait perkara korupsi.

"Saya berprinsip, istilahnya keadilan yang tertunda adalah bukan keadilan. Justice delayed, justice denied," ujar Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Penundaan itu nantinya akan mempengaruhi alat bukti terkait perkara korupsi.

Seiring berjalannya waktu, alat bukti berpotensi dirusak atau dihilangkan dengan sengaja.

"Kalau ditunda, nanti alat buktinya hilang, musnah, atau dimusnahkan," kata Boyamin.

Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Agar Hukum Tidak Dipolitisasi

Berita Rekomendasi

Termasuk di antara alat bukti itu ialah keterangan para saksi.

Semakin lama waktu diulur, maka akan semakin memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat untuk mempengaruhi saksi-saksi.

Para saksi bisa saja diancam agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Saksi-saksi bisa dipengaruhi, ditakut takuti, diancam, sehingga nanti semakin lama semakin hilang kesaksian itu," katanya.

Padahal, korupsi merupakan perkara yang harus didahulukan penanganannya dibandingkan perkara lain.

Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Capres-Cawapres, Caleg, dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024 Usai

Hal itu termaktub di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara korupsi kan harus ditangani secara cepat, didahulukan, Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi kan berkata demikian," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas