Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Publik Bisa Identifikasi Sendiri Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-cirinya

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan ada beberapa ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Publik Bisa Identifikasi Sendiri Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-cirinya
dok.
Publik Bisa Identifikasi Sendiri Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-cirinya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan ada beberapa ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Friderica mengatakan pinjol yang menawarkan lewat sms atau whatsapp blast sudah dipastikan ilegal. Pasalnya ada aturan yang memuat tak boleh menghubungi calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi.

Hal ini disampaikan Friderica dalam forum FMB9 bertajuk 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' di Youtube Kemkominfo TV pada Senin (21/8/2023).

"Kalau mereka nawarin ke handphone kita itu pasti ilegal. Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi, jadi itu udah pasti ilegal," kata dia.

Selain itu publik juga bisa melakukan pengecekan soal pinjol legal atau ilegal ke nomor 157 atau melalui Whatsapp 081157157157.

Lebih lanjut, aplikasi pinjol ilegal juga bisa dilihat pada akses yang diminta. OJK menyatakan aplikasi pinjol legal hanya diperkenankan mengakses 3 jenis pada perangkat handphone. Diantaranya kamera, mikrofon dan lokasi. 

Jika permintaan akses lebih dari 3 jenis data tersebut seperti data kontak, maupun akses galeri, maka sudah dipastikan aplikasi pinjol tersebut ilegal.

Berita Rekomendasi

"Terus kalau pinjol ini ilegal atau nggak, kalau yang legal itu cuma 3 akses yaitu kamera, mikrofon, lokasi. Kalau mereka udah minta nomor teman di kontak data kita, foto-foto, itu udah pasti ilegal," ungkapnya.

Selain itu pinjol ilegal juga bisa diidentifikasi berdasarkan syarat dan ketentuan yang tidak disebutkan secara jelas baik soal bunga yang dikenakan hingga waktu pengembalian pinjaman.

"Lalu mereka nggak jelas term and conditions-nya, bunganya berapa, kapan waktu pengembaliannya, itu nggak jelas. Jadi yang seperti itu patut diwaspadai," ujar Friderica.

Baca juga: OJK: Pinjol Kalau Dimanfaatkan Secara Benar, Penggunaannya Sangat Membantu

Terlepas dari itu semua, Friderica mengimbau publik tidak perlu menggunakan pinjol jika bukan dalam situasi yang mendesak. Apalagi jika penggunaannya diperuntukan ke hal yang konsumtif semisal membeli tiket konser, membeli handphone baru.

Sebab meskipun aplikasi pinjol yang digunakan legal, tapi jika penggunaannya konsumtif, maka penggunanya berujung pada terlilit utang.

"Kalau legal untuk penggunaannya konsumtif, beli tiket konser, handphone nanti ujungnya terjerat utang juga," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas