Sidang Lukas Enembe, Saksi Bantah Punya Rekening BCA dengan Transaksi Nyaris Rp 1 Miliar
Saksi Budi Sultan bantah memiliki rekening atas namanya dengan nilai transaksi Rp 1 miliar.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Budi Sultan di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023) bantah memiliki rekening atas namanya dengan nilai transaksi Rp 1 miliar.
Adapun bantahan itu disampaikan Budi di persidangan, saat dihadirkan oleh Jaksa KPK pada persidangan kasus gratifikasi terdakwa Gubenur Papua non aktif Lukas Enembe.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe Kembali Berlanjut di PN Tipikor, Agenda Dengarkan Keterangan Tiga Orang Saksi
"Saudara di persidangan ini menyatakan jelas tidak punya rekening BCA dengan nomor 8140. Itu bukan rekening saudara?" tanya jaksa di persidangan.
"Bukan," jawab saksi Budi.
"Saudara tidak memiliki dana di rekening itu," tanya hakim.
"Tidak ada," jelas Budi.
"Ada tidak barang buktinya," tanya hakim kepada jaksa.
"Ditampilkan saja karena waktu itu ditampilkan saksi," respon saksi Budi.
"Dua barang bukti masuk barang bukti tidak," tanya hakim.
"Rekening koran kita tidak punya Yang Mulia. Hanya ada bukti slip penyetoran atas nama yang bersangkutan. Kemudian nomer rekeningnya 8140 yang mulia atas nama Budi Sultan," jawab jaksa.
"Itu jelas atas nama Budi Sultan hakim," tegas hakim.
"Iya tapi itu sudah saya sampaikan itu bukan tulisan saya. Dan saat itu dicek langsung oleh penyidik tidak ada nomer rekening itu 814 itu," jawab Budi.
"Dan itu kalau tidak salah tahun 2000 sekian. Kita di Papua itu baru ada di kota Timika sekitar 2015-2016," sambungnya.