Tak Seperti Kejaksaan, KPK Tak Akan Tunda Kasus yang Diduga Libatkan Peserta Pemilu 2024
KPK menyatakan tidak akan menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung), dimana sebelumnya Kejaksaan akan menunda segala pengusutan kasus calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi hingga Pemilu 2024 rampung.
"KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Kata Firli, KPK menyadari sepenuhnya bahwa tahun politik menjadi salah satu periode yang rawan terjadinya korupsi.
Di mana proses demokrasi politik dalam perhelatan pemilu, setidaknya melibatkan tiga unsur: penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Unsur pertama, dijelaskan Firli, penyelenggara pemilu dimaksud ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Dalam histori penanganan perkara oleh KPK, kata Firli, tercatat adanya perkara yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu tersebut.
"Oleh karenanya, untuk meningkatkan internalisasi nilai-nilai integritas bagi jajaran di KPU dan Bawaslu, KPK pun telah menggelar kegiatan Penguatan Integritas melalui program PAKU INTEGRITAS," kata dia.
Lalu unsur kedua, lanjut Firli, peserta pemilu yakni partai politik beserta kadernya.
"KPK melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) telah menggandeng seluruh partai politik, baik nasional maupun daerah, yang akan ikut berkontestasi dalam pemilu 2024, untuk berkomitmen melaksanakan politik yang jujur, politik yang berintegritas, dengan menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)," jelasnya.
Kemudian unsur ketiga, pemilih, yakni masyarakat.
Firli menerangkan bahwaKPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye melalui tagline “Hajar Serangan Fajar” untuk memahamkan masyarakat agar menolak praktik-praktik politik uang.
Dengan pendekatan tiga unsur dalam pemilu tersebut, kata Firli, KPK berharap pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti, benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti.
"Namun pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini," kata dia.
"KPK akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," Firli menambahkan.