Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Hari Ini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang dijadwalkan dengan pembelaan dari Johanis Tanak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Hari Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Senin (21/8/2023).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang dijadwalkan dengan pembelaan dari Johanis Tanak.

"Masih sesuai jadwal pembelaan," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Albertina menambahkan bahwa tak lama lagi sidang etik Johanis Tanak akan mencapai ujungnya, yaitu pembacaan putusan.

Namun, mantan hakim itu tidak membeberkan kapan jadwal sidang pembacaan putusan.

"Iya (sebentar lagi sidang pembacaan putusan, red)," kata Albertina Ho.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak

Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK

Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin, red) dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” kata Wakil Ketua KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.

Sejumlah pihak internal KPK pun telah dimintai keterangannya dalam persidangan etik Johanis Tanak.

Seperti Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango; serta Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas