Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus 88 Akan Ajarkan Negara ASEAN dalam AMMTC soal Pencegahan dan Deradikalisasi Terorisme

Aswin mengatakan keberhasilan Indonesia dalam mencegah para pelaku terorisme untuk melakukan perbuatan berulang juga sangat menginspirasi negara lain

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Densus 88 Akan Ajarkan Negara ASEAN dalam AMMTC soal Pencegahan dan Deradikalisasi Terorisme
Ist
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar (kiri) dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan terkait permasalahan kasus terorisme dalam pertemuan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. 

"AMMTC diadakan setiap tahun atas dasar kesepakatan bersama untuk membahas isu-isu kejahatan transnasional yang mendesak dan atau berkembang yang memerlukan tindakan yang cepat," ucapnya.

Baca juga: Kapolri di AMMTC Labuan Bajo: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal Bersembunyi

Adapun 10 negara Asean yang mengikuti AAMTC itu antara lain Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Sedangkan tiga negara mitra dialog yakni Cina, Jepang, Korea Selatan dan Timor Leste.




Menurut Ramadhan, isu kejahatan transnasional yang dibahas, diantara adalah, terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan cyber, penyelundupan senjata, perdagangan gelap hewan dilindungi hingga pertambangan.

"Perdagangan obat-obatan atau narkotika, tindak pidana pencucian uang, delapan kejahatan ekonomi internasional, pembajakan di laut dan imigran gelap," tukas Ramadhan.

Dalam hal ini, AMMTC nanti akan menghasilkan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara.

Adapun enam negara yang meneken MoU dengan Polri di antaranya Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.

BERITA TERKAIT

Selain itu, AMMTC ini juga akan melahirkan empat deklarasi dalam rangka kerja sama penanganan kejahatan transnasional.

Keempatnya yakni deklarasi Labuan Bajo, penanganan paham radikalisme dan ekstrimisme, perlindungan saksi dan korban, penanganan soal penyelundupan senjata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas