KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan
Keduanya akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemhan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, Mulyono, Divisi Engineering PT DKB; dan Kawidjan, Kadiv Keuangan, Selasa (22/8/2023).
Keduanya akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Mulyono dan Kawidjan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Mulyono dan Kawidjan dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Nyoman Sudiana.
Penetapan keduanya sebagai tersangka terkonfirmasi oleh sumber Tribunnews.com di KPK.
"Sejauh ini, ya (sebagai tersangka)," kata sumber itu mengamini penetapan tersangka terhadap Didi Laksamana dan Nyoman Sudiana, Jumat (20/1/2023).
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL di Kemenhan tahun 2012-2018.
Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.
KPK baru mensinyalir kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara.
Jumlah kerugian sementara berdasarkan penghitungan auditor internal KPK yakni mencapai miliaran rupiah.
Merujuk situs perusahaan, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal. Perusahaan memiliki sembilan galangan.
Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519. Pengadaan kapal yang nilainya hingga sekira Rp320 miliar itu diduga bermasalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.