Penyebab Rocky Gerung Digugat dan Dilarang Jadi Pembicara Seminar Seumur Hidup
Isi petitum gugatan David Tobing, Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara di berbagai forum baik itu offline maupun online di media sosial.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Advokat, David Tobing, menggugat akademisi Rocky Gerung atas penyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun isi petitumnya, Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara di berbagai forum baik itu offline maupun online di media sosial.
Pasalnya, caci maki dan dugaan penghinaan yang terus-menerus dilakukan Rocky Gerung disebut akan berdampak pada persatuan dan kesatuan bangsa.
"Supaya hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di seminar-seminar baik offline maupun online."
"Karena ketika ia berbicara dengan mencaci maki maka dampaknya sangat besar terutama terhadap persatuan di Indonesia, itu yang kita hindarkan di kemudian hari," ungkap David Tobing, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Rocky Gerung Disebut Pengecut, Mangkir dari Sidang Kasus Hina Jokowi, Pindah Rumah jadi Alasan
Menurut David Tobing, sebagai akademisi, Rocky Gerung seharusnya lebih bisa menempatkan diri saat berbicara.
Boleh mengkritik, asal tak dibumbui dengan kalimat yang sifatnya tak beradab.
"Alasan saya menggugat karena sebagai advokat saya mau memperjuangkan penegakan hukum, termasuk norma, kesopanan, dan kepatutan dalam berbicara, supaya setiap orang tidak semena-mena dalam bicara, tetap harus beradab apalagi yang mengaku akademisi."
"Jangan hanya mencaci maki, tapi harus mencarikan solusi," kata David Tobing.
Sebagai advokat, David Tobing mengaku juga sering mengkritik pemerintah.
Namun, ada cara-cara yang bisa ditolerir bukan harus mencaci maki.
"(Apalagi) kita manusia yang beradab dan berpendidikan," sambung David Tobing.
Lebih lanjut, jika pengadilan mengganggap Rocky Gerung melanggar norma-norma tersebut, maka ia berharap ada tindak lanjut yang dapat diberikan kepada Rocky Gerung.
Baca juga: Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan, Ternyata Rocky Gerung Sudah Pindah Rumah
Baca juga: Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan, Ternyata Rocky Gerung Sudah Pindah Rumah
"Kalau pengadilan mengganggap dia (Rocky Gerung) melanggar kesopanan, maka ia akan dihukum," ujar David Tobing.
Untuk itu, David berharap hakim menerima gugatannya yakni melarang Rocky Gerung menjadi pembicara maupun narasumber di media massa, seminar universitas, hingga di media sosial.
"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David Tobing
Gugatan itu dilayangkan ke Rocky Gerung karena ucapannya diduga menghina Jokowi saat acara bertajuk Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih eprgi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, itu b******* yang t****," demikian pernyataan Rocky Gerung yang dipermasalahkan David Tobing.
Pernyataan tersebut menurut David Tobing telah menghina martabat Jokowi.
Perkataan Rocky Gerung ini, lanjut David Tobing, telah mencederai citra Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya kesopanan.
"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia."
"Hal tersebut telah mencerderai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan," jelas David Tobing.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.