Rafael Alun Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Rabu 30 Agustus 2023, Berikut Susunan Majelis Hakim
Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/8/2023) pekan depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/8/2023) pekan depan.
Ayah Mario Dandy itu akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang Rafael Alun akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang pertama tanggal 30 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
"Ketua Majelis Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir," kata Hakim Zulkifli.
Seperti diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.
Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.
Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.
Sekadar informasi, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar.