Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Anang Latif Akui Proyek BTS Kominfo Berat Dilaksanakan, Tapi Beri Perintah Tetap Lanjut

Mantan Kepala Divisi Lastmail BAKTI Kominfo Gunturo mengungkapkan terdakwa Anang Latif tahu bahwa pembangunan 7.904 BTS berat untuk dilaksanakan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Sebut Anang Latif Akui Proyek BTS Kominfo Berat Dilaksanakan, Tapi Beri Perintah Tetap Lanjut
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus BTS, Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Lastmail/Backhaul BAKTI Kominfo Gunturo mengungkapkan terdakwa Anang Latif tahu bahwa pembangunan 7.904 BTS berat untuk dilaksanakan.

Meskipun begitu, tetap memberi perintah agar proyek BTS Kominfo dilanjutkan.




"Waktu Pak Anang sebagai Dirut BAKTI menyampaikan kepada saudara 7.904 saudara menyampaikan apa kepada Pak Anang," tanya jaksa ke saksi Guntoro saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023) untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan.

"Seperti diskusi kita pada biasanya kita sering berkomunikasi dengan Pak Nugie juga. Disitu konsen kita bersama teman-teman itu pertama adalah waktu yang mepet. Kedua masalah anggaran ini menjadi diskusi. Karena anggaran BAKTI tidak cukup. Selanjutnya siapa yang akan mengerjakan," jawab Guntoro.

"Pada protes ini, kemudian apa yang disampaikan setelah saudara menyampaikan ke saudara terdakwa Anang. Apa yang disampaikan Pak Anang," tanya jaksa.

"Dalam diskusi kita sama-sama tahu bahwa itu berat untuk dilaksanakan. Tapi memang perintahnya untuk tetap dilanjutkan," jawab Guntoro tirukan perkataan Anang Latif.

Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Hakim Sebut Satu Menara BTS Kominfo Setara Rp 2,6 Miliar

BERITA TERKAIT

"Maksud untuk perintah tetap dilanjutkan apa?" tanya jaksa.

"Untuk dilaksanakan," jawab Guntoro.

"Perintah siapa? Perintah Anang ke saudara atau ada perintah dari Pak Anang dari...," tanya jaksa.

"Kalau saya perintahnya dari Pak Anang dan Pak Bambang Nugroho untuk melanjutkan," jawab Guntoro.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus BTS Kominfo Lanjut Besok, Jaksa Diminta Jawab Misteri Uang Rp 27 Miliar

"Kalau maksudnya Pak Anang ini harus dilaksanakan karena perintah maksudnya apa?" cecar jaksa.

"Saya tidak tahu latar belakang siapa yang memerintahnya," jelas Guntoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas