Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Johnny G Plate Cs Berlanjut, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi ke Persidangan

Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023)

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Johnny G Plate Cs Berlanjut, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi ke Persidangan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Adapun agenda hari ini beragendakan dengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung.

"Sesuai berita acara persidangan yang lalu hari ini kita masih mendengar keterangan saksi yang diajukan Penuntut Umum oleh Kejaksaan Agung," kata hakim di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

"Berapa orang bapak," tanya hakim kepada jaksa.

"Izin ada tiga Yang Mulia," jawab jaksa.

"Untuk para saksi Puji Lestari, Guntoro dan saksi Erwin uang pertama," panggil jaksa kepada ketiga saksi.

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas