Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Segera Disidang

Tersangka yang dimaksud ialah Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investements, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Segera Disidang
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). 

Sebagai informasi, dalam perkara ini sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan terlebih dulu.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Pengawas Proyek Akui Pembangunan 4.200 Tower BTS Kominfo Selesai Dalam 8 Bulan Sulit Dilakukan

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas