Watimpres Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas dengan Kapolda Metro Jaya dan Menteri PPPA agar kasus pelecehan tersebut berjalan objektif dan komprehensif.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan finalis yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia melakukan pertemuan dengan anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz.
Pada saat pertemuan, mereka dampingi oleh penasihat hukumnya, 3 orang Province Director untuk Bali, Jawa Barat dan Jawa Timur serta 2 orang panitia penyelenggara Miss Universe Indonesia.
Dijelaskan konsultan hukum Wantimpres, Humphrey R. Djemat, dalam pertemuan tersebut, para pihak yang datang menceritakan kepada anggota Wantimpres mengenai kejadian tanggal 1 Agustus 2023 pada saat masa karantina terhadap 30 finalis Miss Universe Indonesia, termasuk tentang adanya kejadian body checking dan foto yang menghebohkan.
Baca juga: Sosok Muthia Fatika Rachman, Finalis Miss Universe Indonesia yang Pilih Lepas Gelar Runner Up
Selanjutnya mereka meminta pihak Wantimpres untuk memberikan pengawalan terhadap laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah mereka buat agar penanganannya dapat berjalan secara baik dan profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat menjadi pembelajaran pada masa yang akan datang.
Anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz menyampaikan akan menyiapkan sejumlah langkah.
Salah satunya dengan menggelar pertemuan terbatas bersama Kapolda Metro Jaya dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA untuk membahas dan berkoordinasi terkait dengan langkah dan upaya serta perkembangan terhadap peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.
“Tentu pihak Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas karena ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dapat berjalan dengan objektif dan komprehensif," ujar Humphrey melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023)
"Hal ini juga dimaksudkan supaya masyarakat dan dunia dapat menilai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik dan ini masih menyangkut masalah beradab atau tidaknya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti itu. Sehingga, ini semua harus dilakukan secara tuntas dan tepat sasaran," imbuh Humphrey
Humphrey yang turut hadir dalam pertemuan itu menyebutkan, Sekjend Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyebutkan bahwa para finalis itu telah bertemu dengan Menteri PPPA.
Kementerian PPPA juga merespon serius adanya dugaan pelecehan tersebut.
"Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian agar dapat mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas dan akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan, hingga siap menghadirkan ahli pidana jika diperlukan dan pendampingan psikologis terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban," ungkap Humphrey
Selanjutnya, pihak Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan oleh Kompol Yuliansyah dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Antara lain telah melakukan pra- rekonstruksi, olah TKP dan telah memperoleh keterangan dari beberapa orang. Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya laporan beberapa finalis tersebut diitingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi pernyataan Kompol Yuliansyah, Konsultan Hukum Wantimpres, Humphrey R. Djemat menyampaikan “penyelidikan harus dilakukan dengan memegang teguh asas praduga tidak bersalah, menjamin hak asasi manusia, melakukan seluruh tindakan hukum secara adil."
Oleh karena itu, imbuh Humprey, sangat penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya agar didapatkan kebenaran materil tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 1 Agustus 2023.
"Jangan sampai pihak kepolisian menjadi membenarkan suatu yang salah atau menyalahkan suatu kebenaran karena adanya desakan atau tekanan media. Jika pihak kepolisian tergesa-gesa maka di kemudian hari terbuka kemungkinan adanya putusan bebas terhadap perkara tersebut.”
Anggota Wantimpres, Djan Faridz mendukung apa yang diutarakan oleh Humphrey R. Djemat dengan meminta agar pihak kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya.