Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek BI Checking secara Online dan Offline Terbaru 2023, Ini Dokumen yang Disiapkan

Berikut cara cek BI Checking secara online dan offline terbaru 2023, lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek BI Checking secara Online dan Offline Terbaru 2023, Ini Dokumen yang Disiapkan
Tangkapan layar idebku.ojk.go.id
Laman idebku.ojk.go.id untuk BI checking atau SLIK OJK. Berikut cara cek BI Checking secara online dan offline terbaru 2023, lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek BI Checking secara online dan offline terbaru 2023, lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan.

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, BI Checking telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan mulai dari 1 Januari 2018.

Sehingga BI Checking saat ini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sementara itu, SLIK adalah sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan, dikutip dari laman resmi OJK.

SLIK juga bertujuan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking di idebku.ojk.go.id, Akses SLIK OJK untuk Lihat Catatan Kredit di Bank

Cara Cek BI Checking secara Online Terbaru 2023

- Akses aplikasi melalui laman idebku.ojk.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

- Pilih menu 'Pendaftaran'

- Isi seluruh kolom pada laman tersebut.

- Jika sudah, klik 'Selanjutnya'

- Pada halaman selanjutnya, pemohon harus mengisi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir

- Jika data isian telah lengkap dan benar, klik 'Selanjutnya'

- Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb

- Kemudian pemohon mengunggah foto diri dengan n memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.

- Apabila pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK berupa nomor pendaftaran.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas