Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Jasa Raharja: Korban dan Penyebab Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Santunan

Jasa Raharja dan Polantas ungkapkan keprihatinan atas terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Editor: Content Writer
zoom-in Dirut Jasa Raharja: Korban dan Penyebab Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Santunan
Istimewa
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menyampaikan keprihatinan terhadap kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan keprihatinan atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).

Kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas yang kurang baik dapat menyebabkan risiko kecelakaan. Selain itu, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian secara materil dan non materil, serta dirasakan oleh pihak korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. 

Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. “Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

Baca juga: Jasa Raharja Hibahkan Cover Seat dengan Pesan Keselamatan untuk Penumpang Kapal Oceanna Group

Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan.

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lainnya yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh, maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Baca juga: Rayakan HUT ke-78 RI, Rivan Purwantono Sampaikan Refleksi Kemerdekaan bagi Jasa Raharja

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkas Rivan.(*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas