Ribuan Buruh Bakal Aksi di Mahkamah Konstitusi Dua Hari Jelang Putusan Gugatan UU Cipta Kerja
Gugatan terhadap UU Cipta Kerja ini mendapatkan dukungan gerakan buruh internasional.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga konfederasi buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan kembali turun ke jalan melakukan aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK) dua hari menjelang putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami pastikan, dua hari sebelum putusan gugatan UU Cipta Kerja, ribuan buruh kembali turun ke jalan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Acara Simposium Nasional : Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Andi Gani mengatakan KSPSI sebagai referensi organisasi buruh terbesar di Indonesia konsisten menolak UU Cipta Kerja, di mana ribuan gelombang besar massa buruh, dipastikan akan masuk ke Jakarta.
"Kalau kami aksi saat diumumkan, tidak ada gunanya lagi. Kami terus melakukan tekanan, menolak UU Cipta Kerja," katanya.
Baca juga: Datangi MK, Pemohon Federasi Buruh Beri Keterangan Tambahan Ahli Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Menurutnya, gugatan terhadap UU Cipta Kerja ini mendapatkan dukungan gerakan buruh internasional.
Termasuk, dari 22 anggota organisasi buruh di tingkat Asia Tenggara.
"Mereka mendukung perjuangan teman-teman di Indonesia. Kita tidak ada tawar-menawar, yang bisa dilakukan hanya melawan," jelasnya.
Andi Gani saat ini juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Buruh Asean Trade Union Council (ATUC) memastikan 10-15 ribu buruh akan turun mengepung Gedung MK jelang keputusan gugatan UU Cipta Kerja.
Untuk diketahui, putusan MK ihwal gugatan UU Cipta Kerja diprediksi jatuh pada 25 September 2023.
Jadi aksi buruh ini diperkirakan 23 September 2023.
Jika putusan itu dimajukan atau mundur, aksi buruh akan menyesuaikan secara waktu.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memastikan akan terus turun ke jalan hingga putusan ini dibatalkan oleh MK.
Baginya payung hukum itu merusaknya hak berunding dan bernegosiasi, mengurangi pesangon, alih daya, dan outshorching.
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menilai lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah kekalahan tidak hanya kaum buruh, juga petani, nelayan, hingga perempuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.