Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miskinkan Bandar Narkoba, Bareskrim Sita Aset Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bandar narkoba berinisial FA alias V yang melakukan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miskinkan Bandar Narkoba, Bareskrim Sita Aset Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita aset seorang bandar narkoba berinisial FA alias V senilai Rp89 Miliar, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bandar narkoba berinisial FA alias V yang melakukan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Aset yang berhasil disita berupa uang tunai Rp 5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, sejumlah motor gede (moge) hingga 34 bidang tanah dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Secara total aset yang disita dari bandar narkoba yakni FA alias V mencapai Rp 89.062.860.000 atau Rp 89 miliar.

"Perintah bapak Kabareskrim (Komjen) Wahyu bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandara atas nama FA alias V," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Adapun awalnya FA alias V merupakan terpidana dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram.

Kasus narkoba F alias V diungkap pada 2022 lalu dan telah divonis sanksi 12 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni MN, HRD, MD. Kemudian ada dua pelaku dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.

Berita Rekomendasi

"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," ucapnya.

Baca juga: Sahroni Viralkan Dugaan Permainan dalam Pengungkapan Kasus 100 Kg Narkoba, Ini Respons Polri

Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas