Partai Buruh Minta Permohonan Uji Presidential Threshold Diputus MK Sebelum 19 Oktober
Kuasa Hukum Partai Buruh, Feri Amsari meminta MK untuk memutus permohonan pengujian aturan presidential threshold sebelum 19 Oktober.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Buruh, Feri Amsari, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian aturan presidential threshold (PT) 20 persen, sebelum tanggal 19 Oktober.
Hal tersebut disampaikan Feri kepada majelis hakim, dalam sidang pendahuluan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
"Kami ingin mengajukan permohonan juga agar perkara ini diputus secepat-cepatnya sebelum tanggal 19 Oktober, di mana itu merupakan batas waktu untuk mengajukan calon presiden. Agar kemudian kalau putusan ini menerima permohonan kami, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi perbaikan demokrasi," kata Feri, dalam persidangan, Rabu (23/8/2023).
Terkait hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar pemohon memasukkan permintaannya itu dalam permintaan provisi.
"Ada hal yang disinggung tapi tidak dimasukkan dalam petitum, berarti permintaan itu adalah permintaan provisi 'kan, supaya dipercepat. Itu permintaan provisi supaya dimasukkan dalam provisi," ucap Hakim Arief.
Baca juga: MK Gelar Sidang Pendahuluan Pengujian Presidential Threshold 20 Persen yang Diajukan Partai Buruh
Tak hanya itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyampaikan masukan.
Ia menyoroti jumlah pasal yang dijadikan batu uji dalam permohonan pengujian aturan PT 20 ini.
"Jadi ini debat akademiknya tuh di situ. Itu yang harus dicarikan. Makanya kami selalu menyarankan tidak usah terlalu banyak-banyak menggunakan batu uji itu. Karena itu harus dijelaskan mengapa pasal yang diuji yang dikatakan inkonstitusional tadi itu ke pasal-pasal di konstitusi," kata Saldi Isra.
Saldi menambahkan, pemohon dapat mengajukan perbaikan melalui permohonannya ke MK.
Menanggapi setiap masukan dari hakim, Feri bertanya lagi soal, apakah putusan dapat dipercepat jika pengajuan perbaikan cepat diberikan pihaknya ke MK.
Baca juga: Pengamat: Cuma PDIP yang Diuntungkan Presidential Threshold 20 Persen, Parpol Lain Kecewa Semua
"Kalau lebih cepat, lebih baik. Jadi nanti, cepat nanti kita akan proses juga lebih cepat. Karena menghitung kapan kami mau sidang perbaikannya berdasarkan kapan permohonan perbaikan itu dimasukkan. Kecuali tidak ada perbaikan, dianggap ini sudah selesai," jawab Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada Kuasa Hukum Partai Buruh itu.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan, pemohon diberi waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja hingga Selasa (5/9/2023) pukul 09.00 WIB untuk menyampaikan perbaikan permohonan.
Lanjutnya, naskah perbaikan dapat diserahkan ke kepaniteraan MK untuk penjadwalan persidangan perkara nomor 80/PUU-XXI/2023 itu selanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemilu 2024 dibuka, mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.