PDIP Tanggapi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap APBN 2022
I Wayan Sudirta menyampaikan pandangan fraksinya terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah terkait pelaksanaan APBN tahun 2022.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Sudirta menyampaikan pandangan fraksinya terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah terkait pelaksanaan APBN tahun 2022.
Menurut Wayan Sudirta, tahun 2022 merupakan tahun ketiga sejak terjadinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kebijakan fiscal diarahkan untuk penanganan Pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional dan perlindungan sosial.
Menurut Wayan Sudirta, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi peningkatan pendapatan negara yang ditopang dengan pencapaian tax rasio 10,39 persen pada tahun 2022.
“Capaian ini memperlihatkan APBN Tahun Anggaran 2022 berada dalam desain fiscal dan postur APBN yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Wayan Sudirta dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodowijk Freidrich Paulus di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Jokowi Proyeksikan Anggaran Rp 108,8 Triliun untuk Ketahanan Pangan dalam RAPBN 2024
Lebih lanjut, Wayan Sudirta mengatakan BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPP tahun 2022 dan memberikan opini bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan wajar atau wajar tanpa pengecualian (WTP).
Politikus PDIP dari Dapil Bali ini mengatakan Fraksi PDIP memberikan apresiasi atas capaian pemerintah memperoleh opini WTP pada LKPP tahun anggaran 2022.
Menurut Wayan, BPK juga telah menyampaikan 16 permasalahan terkait dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan beserta rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Atas temuan-temuan permasalahan tersebut, Fraksi PDIP berpendapat pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN tahun berikutnya,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut Wayan, pemeriksaan BPK bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam hal penyajian material khususnya dalam memenuhi standar akuntasi pemerintahan, kepatuhan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Wayan menegaskan pengelolaan APBN, selain harus diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang bahwa APBN memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dikelola secara efektif, efisien, mencapai prestasi kerja serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Lebih lanjut, Wayan menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Pemerintah dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 juga harus menyampaikan beberapa hal.
Pertama, kebijakan sectoral pada Kementerian/Lembaga Pemerintah yang telah ikut mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022. Hal ini sebagai akuntabiitas atas kinerja belanja pemerintah pusat dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Kedua, dampak inflasi yang lebih tinggi pada daya beli masyarakat dan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, dampak kenaikan tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) sepuluh tahun pada beban keuangan negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.