Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potret Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu: Pakai Baju Serba Hitam dan Boots Ankle

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Potret Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu: Pakai Baju Serba Hitam dan Boots Ankle
Humas Ditjenpas Kemenkumham.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. 

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan. 

"Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief. 

Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi. 




Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor. 

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal. 

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya. 

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Hari Ini

BERITA TERKAIT

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. 

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. 

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. 

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas