Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Bila Perguruan Tinggi Tidak Terdaftar saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Berikut adalah solusi bila Perguruan Tinggi tidak terdaftar saat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Solusi Bila Perguruan Tinggi Tidak Terdaftar saat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2
IG @ppgkemendikbud
Berikut adalah solusi bila Perguruan Tinggi tidak terdaftar saat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 masih dibuka.

Pendaftaran dilaksanakan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id hingga 9 September 2023.

Selama proses pendaftaran, sejumlah peserta bisa saja mengalami kendala.

Salah satunya apabila Perguruan Tinggi tidak terdaftar padahal di PD Dikti sudah terdaftar.

Lantas, bagaimana ketika proses pendaftaran NIM, IPK, Perguruan Tinggi tidak terdaftar atau tidak sesuai SIMPKB, padahal di PD Dikti sudah lulus/terdaftar?

Apabila sudah mengupdate di PD Dikti LPTK, kemungkinan masih proses sinkronisasi PD Dikti dengan sistem SIMPKB, mohon menunggu 1 x 24 jam.

Baca juga: Cara Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 di ppg.kemdikbud.go.id

Tanya Jawab Lain Seputar Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2

Apa yang dilakukan jika saat pengisian TUK (Tempat Uji Kompetensi) terkendala menu tidak aktif?

BERITA REKOMENDASI

Silakan untuk melakukan refresh, logout, dan login kembali.

Bagaimana saat pengisian NIK, muncul notifikasi Dukcapil pada proses antrian?

Sistem Dukcapil sedang terjadi proses antrian, calon peserta dapat melakukan proses pengisian NIK pada saat jam aktif pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Apabila terblokir NIK-nya saat pendaftaran (pada notifikasi terblokir: Anda terdeteksi pernah terdaftar di periode sebelumnya dan tidak bisa mendaftar di periode sekarang)?

Silahkan cek kembali apakah Anda pernah lulus di tahun sebelumnya dan tidak melaporkan diri.


Apabila iya, Anda sudah terdaftar di SK tahun sebelumnya dan tidak lapor diri maka tidak diperkenankan mengikuti pendaftaran kembali.

Apa yang dilakukan jika pada saat upload berkas ditolak?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas