Cara Cek Bansos PKH Agustus 2023, Penerima Tahap 3 Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek Bansos PKH Agustus 2023 dapat diikuti bagi masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Agustus 2023.
Cara cek Bansos PKH Agustus 2023 dalam artikel ini dapat diikuti bagi masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima manfaat dapat mengecek pencairan Bansos PKH Agustus 2023 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin.
Mengutip laman Portal Informasi Indonesia, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap yakni, Januari-Maret 2023, April-Juni 2023, Juli-September 2023, dan Oktober-Desember 2023.
Simak cara cek Bansos PKH Agustus 2023 dari Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut ini.
Cara Cek Bansos PKH Agustus 2023
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/; atau klik di sini
2. Masukan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat;
3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil;
4. Ketik huruf kode chapta yang tertera pada kotak kode;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Setelah itu klik 'Cari Data';
7. Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Hasil pencarian akan menampilkan sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos kepada KPM.
Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.
Cek informasi mengenai data penerima manfaat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Jika tercantum sebagai penerima PKH Agustus 2023, maka bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
Atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
Baca juga: 21 Juta Keluarga Bakal Dapat Bansos Beras Pada Oktober-Desember 2023, Disalurkan Bulog dan PT Pos
Tahapan Pencairan PKH 2023
Proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember.
Golongan yang Berhak Menerima Bantuan PKH dari Kemensos
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Adapun syarat penerima Bansos PKH Agustus 2023, sebagai berikut.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Dirut PT Transjakarta Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Syarat Penerima Bansos PKH
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Calon penerima terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Calon penerima bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Calon penerima telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)