Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan ke Penyidik KPK

Istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan penuhi panggilan KPK tapi menolak memberikan keterangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan ke Penyidik KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan penuhi panggilan KPK tapi menolak memberikan keterangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba, Kamis (24/8/2023).

Ida merupakan istri dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, sementara Widad ialah putri dari dua pasangan tersebut.

Sedianya Ida dan Widad diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, baik Ida maupun Widad menolak memberikan keterangannya kepada tim penyidik KPK.

"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).

"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," ujar Ali.

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

BERITA REKOMENDASI

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto. 

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Baca juga: KPK Sita Ferarri California dan McLaren 12C Diduga Milik Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas