Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Dieksekusi ke Lapas Salemba, terpidana Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Humas Ditjenpas Kemenkumham
Tak hanya Ferdy Sambo, pada hari yang sama Kamis (24/8/2023) dua narapidana lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J juga dieksekusi ke Lapas Salemba. Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. 

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas