Nasib Putri Candrawathi Kini Mendekam di Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba
Terpidana kasus Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (PC) mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jaktim, Rabu (23/8/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Kini, terpidana kasus Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (PC) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini, akan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/8/2023).
Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Hari Ini
Lebih lanjut, Rika menjelaskan, seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai prosedur.
“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ucapnya, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023), kemarin.
Eksekusi tersebut, lantaran kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.
Sementara sang suami, yakni Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Kamis (24/8/2023).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.