Pimpinan Komisi II DPR: Keserentakan Pelantikan Kepala Daerah Tak Harus Ubah Jadwal Pilkada
Yanuar mengusulkan, bisa saja pelantikan serentak digelar maksimal tiga bulan setelah penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih tidak harus mengubah jadwal Pilkada 2024.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin kepada Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).
Yanuar mengusulkan, bisa saja pelantikan serentak digelar maksimal tiga bulan setelah penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali, pemilihan serentak digelar pada November 2024.
"Bila ada keinginan untuk menetapkan perlunya pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih, maka varibel ini tidak harus dikaitkan dengan jadwal pilkadanya," kata Yanuar.
"Tetapkan saja, misalnya, pelantikan kepala daerah terpilih selambat-lambatnya 3 bulan setelah hari pencoblosan. Jadi sekitar bulan Februari 2025," imbuhnya.
Jika ada jadwal pelantikan yang seharusnya dilakukan tahun 2026, Yanuar menilai hal itu tetap bisa dimajukan pada tahun 2025 pelantikannya.
Dan kepada kepala daerah yang terkena kebijakan ini diberikan kompensasi yang wajar dan masuk akal.
"Jadi kepala daerah yang baru terpilih bisa langsung berkerja, tidak harus menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya," ujarnya.
Ketua DPP PKB itu menambahkan, jadwal pelantikan serentak harus didukung supaya terjadi sinkronisasi perencaaan pembangunan di daerah dengan rencana pembangunan pemerintah pusat.
Apalagi selama ini jadwal pelantikan tidak pernah diatur secara khusus dalam Undang-Undang, maka menurutnya ide pelantikan serentak lebih masuk akal.
"Dijamin, wacana ini tidak akan menimbulkan kegaduhan baru jelang naiknya suhu politik pemilu," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Yanuar, jika terpaksa tetap harus diubah karena alasan keamanan dan ketertiban, terkait kemampuan aparat keamanan memobilisasi pasukannya, maka pilkada November 2024 bisa saja dijadikan dua kali pilkada.
Ada gelombang pertama sebagai tahap awal, kemudian disusul gelombang pilkada tahap kedua yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Gelombang pertama bisa saja digelar satu atau dua minggu sebelum 27 Nopember 2024, jangka waktu yang sangat cukup bagi aparat kepolisian dan TNI memobilisasi pasukannya yang terbatas jumlahnya itu," pungkas Yanuar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.