Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Proses Berkas Pemecatan Teddy Minahasa

Pemberkasan itu dilakukan setelah tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menolak banding Teddy atas pemecatan tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Masih Proses Berkas Pemecatan Teddy Minahasa
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). Polri masih memproses berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Teddy Minahasa dari Polri setelah terbukti terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih memproses berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Teddy Minahasa dari Polri setelah terbukti terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemberkasan itu dilakukan setelah tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menolak banding Teddy atas pemecatan tersebut.

"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip, Jumat (25/8/2023).

Nantinya, setelah proses pemberkasan administrasi soal pemecatan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut rampung, Polri akan mengirimkan berkas ke ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri tetap memecat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa setelah perlawanannya melalui banding ditolak.

Berita Rekomendasi

Putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tingkat Banding pada Jumat (4/8/2023) hari ini.

"Memutuskan menolak permohonan banding.Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.

Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas