Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bicara soal Pemulihan Hak saat Dialog dengan Korban Pelanggaran HAM Berat di Luar Negeri

Mahfud menjelaskan kebijakan pemerintah tentang pemulihan hak korban peristiwa 1965-1966 dan kebijakan kemudahan imigrasi untuk para eks Mahid.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Bicara soal Pemulihan Hak saat Dialog dengan Korban Pelanggaran HAM Berat di Luar Negeri
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM Berat masa lalu yang sebagian besar adalah eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) luar negeri di Amsterdam, Belanda pada Minggu (27/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM Berat masa lalu yang sebagian besar adalah eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) luar negeri di Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8/2023).

Mereka adalah Mahasiswa Ikatan Dinas Indonesia di era Presiden Soekarno pada tahun 1960-an yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan.

Peristiwa G30S yang kemudian diikuti dengan pergantian pemerintahan terjadi ketika mereka sedang berada di luar negeri.

Saat itu banyak di antara mereka dicabut paspornya, sehingga menjadi kehilangan kewarganegaraan, terdampar, dan terpaksa menetap di luar negeri.

Baca juga: Aktivis FRD Bantah Isu Pelanggaran HAM Hanya Lima Tahunan karena Punya Kepentingan Politik

Tidak hanya korban dan eks Mahid di Belanda, mereka juga banyak datang khusus dari Jerman dan negara-negara sekitar untuk menghadiri pertemuan di gedung pertemuan De Schakel, Amsterdam.

Selain pertemuan tatap muka, terdapat juga sejumlah korban yang hadir secara daring.

Berita Rekomendasi

Pada pertemuan tersebut Mahfud hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda Mayerfas.

Dalam kesempatan itu, Mahfud bersama Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kebijakan pemerintah tentang pemulihan hak korban peristiwa 1965-1966 dan kebijakan kemudahan imigrasi untuk para eks Mahid.

Mahfud menjelaskan tentang langkah pemerintah yang diatur dalam Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, terkait eks Mahid adalah memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa 1965-1966.

"Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI dikutip Senin (28/7/2023).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa Desak Negara Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Yasonna kemudian menjelaskan pelaksanaan konkret dari Inpres tersebut yaitu Keputusan Menkumham No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yang dikeluarkan 11 Agustus 2023.

Dengan demikian, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Salah seorang korban eks Mahid, Sri Tunruang, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi langkah perintah Presiden Joko Widodo untuk pembaruan pelajaran sejarah untuk anak sekolah, dan juga menyampaikan aspirasi untuk mewujudkan dwi kewarganegaraan untuk para eksil.

Sementara itu Ratna dari perhimpunan yang fokus pada persoalan eksil kasus 1965, Watch 65, mengapresiasi langkah penting hak-hak konstitusional untuk para eksil kini bisa pulang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM Berat masa lalu yang sebagian besar adalah eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) luar negeri di Amsterdam, Belanda pada Minggu (27/8/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM Berat masa lalu yang sebagian besar adalah eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) luar negeri di Amsterdam, Belanda pada Minggu (27/8/2023). (Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Ia juga menyampaikan perlu adanya upaya untuk menghilangkan stigma orang yang dianggap komunis, pengkhianat negara, dan menginginkan perlunya menghapus TAP MPRS No.25 tahun 1966, dan memperbaiki meluruskan sejarah 1965.

"Selain pemulihan hak, yang dialami oleh para eksil adalah soal stigma bagaimana orang yang dianggap pengkhianat negara. Stigma ini mengkriminalisasi para eksil dan keturunannya. Kalau tidak diperbaiki stigma itu akan terus ada," kata Ratna.

Selanjutnya, Sungkono, yang pada 1962 dikirim oleh pemerintah Indonesia untuk belajar Teknik Permesinan Universitas Persahabatan Bangsa-bangsa di Moskow, menyampaikan harapannya.

Ia berharap penyelesaian masalah HAM berat tersebut bisa sesuai dengan janji pemerintah, bahwa usaha untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat ini bisa secara adil, secara independen, dan tuntas.

"Ini saya anggap sebagai suatu kesempatan sejarah dan penting bagi bangsa Indonesia. Saya sambut betul, ini baik sekali. Independen artinya pelaksana program ini di bawah pimpinan Pak Menko Polhukam ini tidak terikat kepada tuntutan pihak-pihak tertentu," kata Sungkono.

Pada pertemuan tersebut juga, untuk pertama kalinya, Mahfud dan Yasonna secara simbolis memberikan dokumen visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks Mahid, Sri Tunruang.

Hadir juga pada pertemuan dengan para eks Mahid, Sesmenko Polhukam, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, dan Staf Khusus Menko Polhukam.

Turut hadir pula Sekjen Kemenkumham, staf khusus Menkumham, Direktur Izin Tinggal Imigrasi Kemenkumham, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas