Mahfud MD Bicara soal Pemulihan Hak saat Dialog dengan Korban Pelanggaran HAM Berat di Luar Negeri
Mahfud menjelaskan kebijakan pemerintah tentang pemulihan hak korban peristiwa 1965-1966 dan kebijakan kemudahan imigrasi untuk para eks Mahid.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para korban pelanggaran HAM Berat masa lalu yang sebagian besar adalah eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) luar negeri di Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8/2023).
Mereka adalah Mahasiswa Ikatan Dinas Indonesia di era Presiden Soekarno pada tahun 1960-an yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan.
Peristiwa G30S yang kemudian diikuti dengan pergantian pemerintahan terjadi ketika mereka sedang berada di luar negeri.
Saat itu banyak di antara mereka dicabut paspornya, sehingga menjadi kehilangan kewarganegaraan, terdampar, dan terpaksa menetap di luar negeri.
Baca juga: Aktivis FRD Bantah Isu Pelanggaran HAM Hanya Lima Tahunan karena Punya Kepentingan Politik
Tidak hanya korban dan eks Mahid di Belanda, mereka juga banyak datang khusus dari Jerman dan negara-negara sekitar untuk menghadiri pertemuan di gedung pertemuan De Schakel, Amsterdam.
Selain pertemuan tatap muka, terdapat juga sejumlah korban yang hadir secara daring.
Pada pertemuan tersebut Mahfud hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda Mayerfas.
Dalam kesempatan itu, Mahfud bersama Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kebijakan pemerintah tentang pemulihan hak korban peristiwa 1965-1966 dan kebijakan kemudahan imigrasi untuk para eks Mahid.
Mahfud menjelaskan tentang langkah pemerintah yang diatur dalam Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, terkait eks Mahid adalah memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa 1965-1966.
"Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI dikutip Senin (28/7/2023).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa Desak Negara Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Yasonna kemudian menjelaskan pelaksanaan konkret dari Inpres tersebut yaitu Keputusan Menkumham No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yang dikeluarkan 11 Agustus 2023.
Dengan demikian, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Salah seorang korban eks Mahid, Sri Tunruang, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi langkah perintah Presiden Joko Widodo untuk pembaruan pelajaran sejarah untuk anak sekolah, dan juga menyampaikan aspirasi untuk mewujudkan dwi kewarganegaraan untuk para eksil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.