Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Wewenang DPR RI pada Fungsi Legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Lainnya

Peringatan HUT ke-78 DPR RI pada 29 Agustus 2023, simak tugas dan wewenang DP RI pada Fungsi legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Lainnya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tugas dan Wewenang DPR RI pada Fungsi Legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Lainnya
TribunManado.com
Ilustrasi Logo DPR RI - Peringatan HUT ke-78 DPR RI pada 29 Agustus 2023, simak tugas dan wewenang DP RI pada Fungsi legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tugas dan wewenang DPR RI.

HUT ke-78 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan diperingati pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Tanggal tersebut menjadi cikal bakal terbentuknya DPR RI dan diresmikannya pada tahun 1945 saat itu.

DPR RI sendiri merupakan dewan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Rapat Paripurna Khusus HUT ke-78 DPR RI akan digelar pada 29 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-4 tahun 2023.

DPR RI sendiri memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan legislasi, anggaran, pengawasan, serta tugas lainnya, seperti yang dikutip dari laman DPR.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Pemeriksaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Dilakukan Secara Terbuka

1. Tugas dan Wewenang Legislasi DPR 

Berita Rekomendasi

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

2. Tugas dan Wewenang Anggaran DPR

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Tugas dan Wewenang Pengawasan DPR

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

4. Tugas dan Wewenang Lainnya DPR

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Baca juga: Denny Indrayana Telah Laporkan Ketua MK Anwar Usman Terkait Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas