Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI, Berikut Posisi yang Tersedia
Kemenkumham RI merilis formasi CPNS dan PPPK 2023. Terdapat jumlah CPNS 1.015 dan PPPK 1.563, beserta syarat tahun 2021 yang dapat menjadi acuan.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan).
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Baca juga: Dokumen Syarat Daftar CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September 2023
14. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Kebutuhan Umum
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.
- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.