Inklusifitas Demokrasi Tak Terpenuhi Jika MK Ubah Batas Usia Capres Cawapres Saat Tahapan Pemilu
Proses inklusifitas berperan penting memastikan warga negara memiliki peran yang setara dan dihormati dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk mengubah batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di tengah tahapan pemilu yang sudah berlangsung, maka prinsip inklusifitas dalam demokrasi tidak akan terpenuhi.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat memberikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara uji materiil aturan batas minimum usia capres cawapres di MK, Selasa (29/8/2023).
"Apabila diterapkan untuk saat ini, maka prinsip inklusifitas dalam demokrasi tidak terpenuhi karena seyogyanya batas usia diputuskan sebelum tahapan pemilu dimulai," ujar Kaka di ruang sidang.
Proses inklusifitas, jelas Kaka, berperan penting memastikan warga negara memiliki peran yang setara dan dihormati dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
"Di antara partisipasi universal dan non diskriminatif, ialah menekankan bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pengambilan putusan politik," tuturnya.
"Ini melibatkan hak untuk memilih pemimpin melalui pemilihan umum dan hak untuk menyuarakan pendapat dalam segala hal yang berkaitan dengan kebijakan publik," sambung Kaka.
Selain melanggar prinsip inklusifitas, perubahan batas minimum usia capres cawapres di tengah tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak Juni 2022 ini tidak tepat dilakukan.
Sebab menurut Kaka berpotensi menciptakan ketidakpastian serta merusak integritas proses pemilihan itu sendiri.
Sebagaimana diketahui hari ini MK sedang menggelar sidang ihwal batasan usia capres cawapres.
Adapun perkara yang diajukan ialah nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Disebut Timbulkan Tafsir Liar Ambisi Jokowi Loloskan Gibran
Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Serta perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.
Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.