Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Donasi Rp 100 Juta ke Atlet NTT Pakai Uang Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Johnny G Plate disebut-sebut berdonasi ke atlet kontingen kampung halamannya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari uang proyek BTS BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Johnny G Plate Donasi Rp 100 Juta ke Atlet NTT Pakai Uang Korupsi BTS BAKTI Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut-sebut berdonasi ke atlet kontingen kampung halamannya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari uang proyek BTS BAKTI Kominfo.

Nominal yang didonasikan mencapai Rp 100 juta.

"Di sini, bahwa saudara minta dibuatkan dari Johnny G Plate untuk atlet dan official kontingen NTT. Itu disampaikan? Berapa nilainya?" tanya jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

"100 juta (rupiah)," jawab Direktur Niaga/ Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.

Menurut Senior Manager BAKTI, duit Rp 100 juta itu berasal dari rekanan proyek BTS 4G.

Uang tersebut dicairkan dari rekening khusus operasional BAKTI.

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

BERITA REKOMENDASI

"Ijin pak jaksa. Untuk pengeluaran tersebut dari rekening kami yang khusus operasional BAKTI, rekening perusahaan," ujar Perry Rimanda, Senior Manager BAKTI untuk proyek BTS pada Lintasarta.

Dalam percakapan Whatsapp yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, terungkap bahwa rekanan proyek yang dimaksud ialah para pemegang konsorsium Paket 3, yakni PT Aplikanusa Lintasarta dan PT Surya Energi Indotama (SEI).

Petinggi perusahaan yang menjalin komunikasi mengenai Rp 100 juta itu ialah Direktur Niaga/ Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman dan Dirut SEI, Bambang Iswanto.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate Cs Berlanjut, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi ke Persidangan

Untuk menyamarkan pemberian, mereka meminta agar asosiasi olahraga bela diri di NTT mengajukan permohonan corporate social responsibility (CSR).

"Dijawab oleh Pak Bambang Oke mas saya pikir wajarlah. Dari Perkemi NTT buat surat permohonn CSR, nanti kita transfer dan ada tanda terimanya," kata jaksa penuntut umum membacakan penggalan chat Whatsapp pihak rekanan terkait Rp 100 juta.

Sebagai informasi, fakta ini terungkap dalam persidangan atas tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, dan Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yang disidang pada Majelis berbeda. Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas