Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Nilai Tak Dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte dari Polri Sebagai Win Win Solution

Kompolnas buka suara soal sanksi demosi untuk Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penerbitan red notice untuk terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kompolnas Nilai Tak Dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte dari Polri Sebagai Win Win Solution
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas RI buka suara soal sanksi demosi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penerbitan red notice untuk terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan keputusan tim Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri sudah merupakan win win solution antara Napoleon dan Polri.

"Kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, tim KKEP Polri sangat bijaksana dan berbesar hati yang tidak hanya melihat kesalahan Napoleon namun juga melihat jasa dan pengabdiannya selama bertugas menjadi anggota Polri.

"Kami melihat putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif, mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa2 yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dihukum Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Di sisi lain, dalam sidang, kata Poengky, eks Kadiv Hubungan Internasional Polri itu juga mengakui kesalahannya dan menyesal atas aksinya tersebut.

BERITA TERKAIT

"Di sisi lain, Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif, termasuk masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang, jasa-jasanya semasa bertugas, masa hukuman pidana (penahanan) yang telah selesai dijalani yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Terima Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Tak akan Ajukan Banding

"Saat ini yang bersangkutan juga masih menjalani demosinya dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter dan menjadi anjak di Itwasum, serta penyesalan yang bersangkutan, maka Komisi kemudian menjatuhkan putusan Napoleon masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri," sambungnya.

Tak Dipecat

Polri tidak melakukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan untuk Irjen Napoleon Bonaparte.

Hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2034) hanya memberikan sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah atau demosi.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023) malam.

Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas