KPK Didesak Segera Tangkap Buronan Kelas Kakap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap buronan kelas kakap, Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![KPK Didesak Segera Tangkap Buronan Kelas Kakap Harun Masiku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-desak-harun-masiku-ditangkap.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap buronan kelas kakap, Harun Masiku.
Sebab, tersangka kasus suap terkait pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut sudah berkeliaran bebas sejak tiga tahun lalu.
Desakan untuk KPK segera tangkap Harun Masiku tersebut muncul dari Solidaritas Bada Eksekutif Mahasiswa (BEM) Indonesia Menggugat.
Mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, untuk meminta keseriusan lembaga antirasuah dalam memburu Harun Masiku.
"Kami meminta KPK untuk segera tangkap koruptor rakus Harun Masiku. KPK jangan takut tekanan dan pengaruh parpol penguasa untuk segera tangkap buronan koruptor Harun Masiku," ucap Koordinator Solidaritas BEM Indonesia, Rizki, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Rizki mengaku turut mengikuti perkembangan pencarian buronan Harun Masiku.
Di mana sebelumnya, kata dia, ada informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bahwa Harun Masiku berada di Indonesia, bukan di luar negeri.
Menurutnya, pencarian Harun Masiku seharusnya bisa lebih mudah karena buronan tersebut berada di Indonesia.
Ia menduga justru ada yang mengalihkan isu bahwa Harun bersembunyi di luar negeri. Ia meminta KPK untuk segera menangkap Harun.
"Sekarang KPK tinggal pilih, mau menangkap Harun Masiku atau membiarkannya terus bergerak tanpa diadili," kata dia.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.
Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku.
Baca juga: ICW Usul ke Megawati: Dari Pada KPK Bubar, Lebih Baik Desak Penangkapan Harun Masiku
Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.