Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAD Perintahkan Pomad Jerat 3 Oknum Prajurit Pelaku Pembunuhan Imam Masykur dengan Hukuman Berat

KSAD telah memerintahkan Pomad untuk menjerat para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KSAD Perintahkan Pomad Jerat 3 Oknum Prajurit Pelaku Pembunuhan Imam Masykur dengan Hukuman Berat
TikTok @imammasykur548
KSAD telah memerintahkan Pomad untuk menjerat para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Foto unggahan akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu, ia mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pemuda asal Aceh, Imam Masykur, oleh tiga oknum TNI.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Hamim Tohari mengatakan KSAD telah memerintahkan Pomad untuk menjerat para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Postingan Terakhir Imam Korban Penganiayaan Oknum Paspampres Disorot, Bahas Dosa dan Permintaan Maaf

"KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer," kata Hamim saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).

Hamim mengatakan apa yang telah dilakukan oleh tiga orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat.

Selain itu, kata Hamim, KSAD juga menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

KSAD juga memberikan perhatian besar terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pomdam Jaya.

Berita Rekomendasi

"Bapak KSAD menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh tiga orang oknum prajurit, KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres," kata Hamim.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta sebelumnya telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernaman Imam Masykur tewas.

Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Paspampres.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Imam Masykur, Hotman Paris: Apakah Panglima TNI Bersedia Bertemu Orangtua Korban?

"3 orang (anggota TNI ditahan)," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).

Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.

"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad kepada wartawan.

Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena Imam diduga menjual obat-obatan ilegal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas