Kurir Saweran Proyek BTS ke Oknum Komisi I Tak Kunjung Muncul, Partainya Diminta Antar ke Kejagung
Kejaksaan Agung dinilai tak niat untuk mengusut dugaan aliran dana proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke oknum anggota DPR.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tak niat untuk mengusut dugaan aliran dana proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ke oknum anggota DPR.
Berdasarkan berita acara penyidikan (BAP), uang haram itu diantarkan oleh sosok bernama Nistra.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Menurut temuan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Nistra yang bernama lengkap Nistra Yohan itu merupakan staf ahli dari Anggota DPR, Sugiono.
"Nistra adalah staf ahli Sugiono," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Jaksa Ogah Tanggapi Soal Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo: Masuk Materi Pokok Perkara
Keberadaan sosok Nistra hingga kini masih menjadi misteri.
Meski demikian, tak terlihat upaya Kejaksaan Agung untuk memburunya.
Oleh sebab itu, permohonan bantuan untuk menghadirkan Nistra Yohan ke Kejaksaan Agung dilayangkan oleh LP3HI kepada partainya, Gerindra.
Alasannya, Nistra merupakan staf ahli Sugiono, anggota DPR fraksi partai tersebut.
Surat permohonan pun secara resmi telah dilayangkan kepada Ketua Harian Gerindra agar memberi perintah kepada Sugiono untuk menghadirkan Nistra ke Kejaksaan Agung.
"Tinggal perintah ke Sugiono untuk bantu Kejagung bawa Nistra ke Gedung Bundar (Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," katanya.
Hal itu karena Nistra telah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung beberapa kali.
Padahal kesaksiannya sebagai kurir dibutuhkan untuk membuat terang perkara BTS BAKTI Kominfo.
"Soal ketidak patuhan Nistra pada panggilan penyidik sudah tersebar luas. Tinggal mau atau kata-kata 'komitmen berantas korupsi' memang hanya jargon saja?" ujarnya.
Sementara ini, Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad tak memberikan tanggapan apapun saat ditanya mengenai surat permohonan bantuan untuk menghadirkan Nistra tersebut.
Adapun persoalan Nistra ini pertama kali mencuat dari BAP Irwan Hermawan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
Dalam keterangannya, nama Nistra menjadi salah satu yang disebut menerima uang terkait proyek BTS.
Uang itu diserahkannya pada dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Selain Nistra, Irwan dalam BAP-nya juga mengungkapkan ada pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana, yaitu:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Baca juga: Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook
Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir berbagai pihak itu diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," katanya.