Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal

Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden. 

Di mana, beberapa kali nampak RM memamerkan senjata, peluru, segelas kopi hingga rokok dan mengaku sedang piket pada saat itu di media sosial.

“Piket,” tulis Riswandi Manik.

RM juga pernah pamer senjata di punggung saat tengah menjaga Istana Negara.

“Ngepam,” tulisnya singkat.

Bahkan, RM pernah pamer di media sosial saat naik motor gede (moge) Ninja berwarna hijau.

Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Aniaya Imam Dihukum Berat

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia - Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia - Komandan Paspampres ungkap tugas sehari-hari oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh, tidak melakukan pengawalan pada presiden. (Puspen TNI)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julios Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.

Berita Rekomendasi

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.

Terduga pelaku Sudah Ditahan 

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Terduga pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas