Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Dihukum Berat, Begini Kata Pengamat
Respons Pengamat soal sikap Panglima TNI menginstruksikan oknum Paspampres dihukum berat karena lakukan penganiayaan kepada pemuda Aceh hingga tewas.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Dalam video tersebut juga terlihat korban dalam kondisi penuh luka.
Korban diketahui juga berulang kali meminta tolong dengan mengatakan agar uang Rp50 juta yang diminta segera dikirim karena sudah dipukuli.
Terduga pelaku Sudah Ditahan
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Terduga pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Serambinews.com, pada 12 Agustus 2023, korban didatangi pelaku lalu dibawa pergi paksa.
Kemudian, pihak keluarga korban mengaku menerima telepon dari korban.
Melalui sambungan telepon itu, korban menyebut tengah dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.
Pelaku juga mengirimkan video penyiksaan kepada keluarga korban.
Setelah itu, korban tidak bisa lagi dihubungi dan tak kunjung pulang ke rumah.
Karena hal tersebut, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.