Aturan Baru Kemendikbudristek Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Begini Respons Para Rektor
Respons para rektor perguruan tinggi mengenai Peraturan baru dari Kemendikbud soal aturan baru skripsi untuk mahasiswa yang tak lagi wajib.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Istimewa
Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi merampungkan Permendikbudristek PPKSP sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25 - Respons para rektor perguruan tinggi mengenai Peraturan baru dari Kemendikbud soal aturan baru skripsi untuk mahasiswa yang tak lagi wajib.
- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Adapun, ada tiga dampak positif terkait aturan baru yang diterapkan Nadiem, sebagai berikut:
- Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.
- Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
- Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Yohannes Liestyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.