Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasnaeni Moein: Dunia Sudah Runtuh Buat Saya
Hasnaeni Moein merasa dunia runtuh mendengar dirinya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein mengatakan dituntut 7 tahun penjara dirinya merasa dunia runtuh.
Adapun hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) beragenda pembacaan pledoi bagi terdakwa.
"Dengan dituntut 7 tahun penjara, saya merasa Yang Mulia dunia ini sudah runtuh buat saya. Dan mengembalikan kerugian negara 17 Miliar," kata Hasnaeni Moein di persidangan.
Kemudian dikatakan Hasnaeni bahwa tuntutan itu juga membuat dirinyanya terpukul.
"Sedangkan saya dihukum, membuat saya terpukul Yang Mulia. Saya dituntut, dituduh bertubi-tubi," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda, Sidang Pledoi Hasnaeni Moein Digelar Rabu Besok
Atas tuntutan hukuman dan ganti rugi tersebut, dirinya berharap dapatkan keadilan di persidangan oleh Majelis Hakim.
"Saya hanya berharap dan berdoa kepada Allah SWT untuk keadilan kepada saya melalui majelis hakim Yang Mulia. Yang telah mengirim Yang Mulia kepada saya untuk menolong hidup saya," jelasnya.
Diberitakan Kompas.com Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas Hasnaeni Moein
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023) lalu.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.