Hasnaeni Moein: Kalau Tidak Ditangkap Hari Itu, Seolah Negara Ini Akan Meledak
Hasnaeni Moein mengungkapkan kekecewaannya karena ditangkap saat dirinya sedang sakit.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein mengungkapkan kekecewaannya karena ditangkap saat dirinya sedang sakit.
Hasnaeni Moein atau wanita emas mengungkapkan kala itu jika ia tidak ditangkap seolah-olah negera akan meledak.
Adapun hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) beragenda pembacaan pledoi bagi terdakwa.
"Bahwa sebelum saya diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, saya sudah dicekal oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Hasnaeni Moein di persidangan.
Kemudian ia melanjutkan bahwa pada panggilan kedua dirinya sedang sakit depresi. Dan dirinya udah diberikan surat sakit dari Rumah Sakit MMC.
"Bahwa saya sedang depresi, hanya minta ditunda satu hari saja seolah kalau saya tidak ditangkap hari itu juga seolah-olah negara ini akan meledak, dari jam dan menit itu juga," tulis Hasnaeni Moein dalam pembelaannya.
Ia mengungkapkan penangkapannya seolah-olah seperti menangkap teroris.
"Seolah-olah menangkap teroris. Dan ironisnya Yang Mulia, saya tidak diberikan kesempatan berpakaian layak sebagaimana mestinya," kata Hasnaeni.
Tak hanya itu ia juga mengungkapkan saat penangkapan dirinya dihadapkan senjata laras panjang.
"Dan lebih ironisnya lagi Yang Mulia, saya dihadapkan senjata laras panjang. Dan saya digendong seorang laki-laki," ungkapnya.
Kemudian dikatakannya setelah ia ditangkap, dirinya tidak pernah diperiksa.
"Setelah saya ditangkap, tidak pernah diperiksa, hanya di dalam tahanan dan dibiarkan. Apa urgensinya diperlakukan seperti itu Yang Mulia kalau saya bukan target politik?" tegasnya.
Diberitakan Kompas.com Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Baca juga: Tawa Hakim Fahzal Dengar Keterangan Hasnaeni Moein Mengaku Sedang Tidak Sehat, karena Digigit Tikus
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.