Kata Menteri PANRB Soal Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023
Sejumlah instansi sudah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK yang dibuka pada tahun ini. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada 17 September 2023.
Hingga saat ini belum ada rincian formasi secara lengkap dari instansi-instansi.
"Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rabu (30/8/2023), dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Meski demikian, sejumlah instansi sudah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK yang dibuka pada tahun ini.
1. CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023
CPNS Kejaksaan 2023 dibuka dengan jumlah 7.846 formasi.
Baca juga: Menteri PANRB: Pendaftar CPNS PPPK 2023 Harus Cermati Syarat dan Tahapannya
Ada 4 formasi jabatan yang dibuka pada CPNS Kejaksaan tahun 2023, yakni dengan rincian:
a. Jaksa: 2.000 formasi
Kualifikasi pendidikan S1/S1 Ilmu Hukum
b. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi
Kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat
c. Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi
Kualifikasi pendidikan D3 Ekonomi/Manajemen/Teknik Informatika/Akuntansi/Sekretari/Kesekretariatan/Humas/Perpajakan
d. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi
Kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat
Sementara itu, PPPK Kejaksaan dibuka dengan jumlah 249 formasi.
PPPK Kejaksaan RI dibuka untuk tenaga kesehatan seperti dokter umum, dokter spesialis, hingga perawat.
Baca juga: BKN Rilis Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023
2. CPNS Mahkamah Agung 2023