MK Tolak Permohonan Perangkat Desa Bisa Jadi Pengurus Partai Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Sementara itu, terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat kepada pemohon, yang bukan berprofesi kepala desa dan bukan juga bagian dari Badan Permusyawaratan Desa menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon akibat norma yang diuji.
Kemudian, Hakim Wahiddudin Adams mengatakan, Pemohon harus memikirkan lagi pengujian pasal 29 huruf g dan pasal 64 huruf h, sebab Pemohon hanya memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji pasal 51 huruf g.
Terakhir, Hakim Arief Hidayat menuturkan, Pemohon harus melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada bagian perihal, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum atau legal standing, dan pokok permohonan.
"Pemohon diminta memasukkan perbaikannya paling lambat Rabu 9 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.