Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didesak Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana

Massa yang mengaku tergabung dalam Majelis Pemuda Indonesia (MPI) menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Didesak Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Massa aksi dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) menggeruduk Mabes Polri, Jakarta untuk mendesak Polri tuntaskan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Denny Indrayana pada Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang mengaku tergabung dalam Majelis Pemuda Indonesia (MPI) menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Mereka mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Denny Indrayana.

"Kedatangan kami di sini di depan kantor Mabes Polri tidak lain tidak bukan hanyalah satu kawan-kawan, yaitu menuntut untuk segera menuntaskan kasus perkara penyebaran hoaks atau berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana," kata orator aksi dari atas mobil komando di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Dari pantauan Tribunnews.com, massa aksi membawa sejumlah atribut mulai dari spanduk, bendera hingga topeng dengan wajah Denny Indrayana

Adapun dua spanduk bertuliskan "Denny Indrayana Jangan Kabur, Penyebar Berita Hoax Putusan MK Memutuskan Pemilu Menjadi Sistem Coblos Gambar Partai" dan "Majelis Pemuda Indonesia Meminta Mabes Polri Tangkap Denny Indrayana Penyebar Berita Hoax Putusan MK".

Baca juga: Denny Indrayana Desak Ketua MK Anwar Usman Mundur dari Perkara Usia Cawapres, Ini Alasannya

Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia Fadhli mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Berita Rekomendasi

Artinya, pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus soal putusan sistem pemilu 2024 tersebut.

Fadhli menekankan hukum harus tegak lurus tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana apalagi yang menyangkut masalah hoaks dan berita bohong dan atau fitnah, kata dia, harus segera ditindaklanjuti.

"Agar kejahatan-kejahatan di dunia maya dan sosial media dapat dicegah, kalau tidak, maka ke depan akan begitu mudahnya seseorang membuat kegaduhan dan fitnah di sosial media. Atas dasar itu, agar bisa membuat efek jera bagi pengguna media sosial ke depan, maka kita mendesak Mabes Polri tangkap dan adili Denny Indrayana" tegas Fadhli.

Baca juga: MK Harus Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Open Legal Policy

Dia mengatakan Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum di negeri ini harus tegas dan berani menindak siapapun jika terbukti menyebar hoaks, fitnah atau berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya, berbagai berita bohong, fitnah dan kampanye hitam akan banyak muncul di tahun politik bila Polri tak bertindak tegas.

"Denny yang berlatar belakang hukum seharusnya menghormati Mahkamah Konstitusi tersebut, bukan malah menyebar hoaks," ujar Fadhli.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas