Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU Hari ini, Berikut Susunan Majelis Hakimnya

Mantan pejabat pajak Rafael Alun sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023 di PN Tipikor Jakarta atas perkara gratifikasi dan TPPU.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Rafael Alun Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU Hari ini, Berikut Susunan Majelis Hakimnya
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat pajak Rafael Alun sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023 di PN Tipikor Jakarta atas perkara gratifikasi dan TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023 di PN Tipikor Jakarta.

Eks pejabat pajak itu bakal disidang perkara gratifikasi dan TPPU.

Sesuai dengan jadwal, sidang perdana ayah Mario Dandy itu bakal digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Perkara Rafael Alun diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Ketua Majelis dalam sidang yakni Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir.

Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Perdana Hari ini Rabu 30 Agustus 2023

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menyusul anaknya, Mario Dandy duduk di kursi pesakitan atau menjadi terdakwa.

Namun berbeda dari anaknya yang terjerat kasus penganiayaan, Rafael Alun akan disidang terkait perkara dugaan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Sidang tersebut akan dilaksanakan hari ini Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan perdana nanti, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan bagi ayah Mario Dandy itu.

Meski dakwaan belum dibacakan, KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Rafael Alun saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

"Rabu, 30 Agustus 2023. 10:30:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Susunan Majelis Hakim Sidang Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/8/2023) hari ini.

Ayah Mario Dandy itu akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang Rafael Alun akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang pertama tanggal 30 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

"Ketua Majelis Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir," kata Hakim Zulkifli.

Baca juga: Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini

Seperti diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.

Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.

Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.

Sekadar informasi, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

KPK menyita aset milik Rafael Alun, mulai dari kendaraan hingga sejumlah properti.
KPK menyita aset milik Rafael Alun, mulai dari kendaraan hingga sejumlah properti. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Adapun kasus Rafael Alun bermula dari temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal oleh KPK.

Jumlah harta kekayaan Rafael Alun yang fenomenal terungkap setelah sang anak, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan terhadap David Latumahina.

David merupakan anak dari Jonathan Latumahina yang merupakan seorang pengurus GP Ansor.

Setelah Mario ditangkap beserta sebuah mobil Jeep Rubicon yang digunakan buat mengangkut pelaku, beredar rekaman video yang memperlihatkan peristiwa penganiayaan terhadap David. Kemudian sejumlah harta kekayaan Rafael yang diduga janggal terungkap. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

KPK Sebut Perkara Rafael Alun Jadi Preseden Ungkap Korupsi dari LHKPN

Perkara dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo disebut bisa menjadi preseden baru dalam mengungkap kasus korupsi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau ini sukses. Terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Ghufron mengatakan bahwa KPK sedang mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.

Dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberantas korupsi dengan memberikan informasi ke KPK.

"Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," kata Ghufron.

Adapun Rafael Alun Trisambodo akan segera menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (30/8/2023) pekan depan.

Dia akan didakwa atas perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang perdana Rafael akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di mana, perkara Rafael Alun Trisambodo diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Rafael Alun akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Selain itu, Rafael Alun juga diduga telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar pada periode 2003-2010.

Kemudian, pada periode 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.

Baca juga: KPK Terus Dalami Aliran Gratifikasi Rafael Alun Diinvestasikan ke Beberapa Perusahaan

Adapun Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Harta Rafael Alun Tertulis Rp 56,1 M di LHKPN tapi KPK Sita Aset hingga Rp 150 M

Harta kekayaan dari tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo yang tertulis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbanding jauh dengan aset yang sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN Rafael tahun 2021, total kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,1 miliar.

Adapun mayoritas sumber kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman hingga Manado dengan total nilai Rp 51,9 miliar.

Sedangkan harta lainnya seperti dua unit mobil memiliki total nilai sebesar Rp 425 juta.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar dan harta lainnya senilai Rp 419 juta.

Sehingga ketika dijumlahkan, total harta kekayaan Rafael berdasarkan LHKPN mencapai Rp56,1 miliar.

Namun, nyatanya harta tersebut tidak sesuai dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael dengan total nilai mencapai Rp 150 miliar.

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabaat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).

Adapun rincian aset yang disita adalah enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset di Manado.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," jelasnya.

KPK sita aset Rafael Alun
KPK sita aset Rafael Alun (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.

Tak hanya aset tanah/bangunan, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas