Tak Hanya Istri, Rafael Alun Turut Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi
Ternyata Rafael Alun tidak hanya mengajak Ernie untuk melakukan pencucian uang, melainkan turut mengajak putranya, yakni Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Tak Hanya Istri, Rafael Alun Turut Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Gratifikasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rafael-sidang-perdana-rabu-30-agus-2023.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Ditjeb Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Ternyata Rafael Alun tidak hanya mengajak Ernie untuk melakukan pencucian uang, melainkan turut mengajak putranya, yakni Mario Dandy Satriyo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000,00 atau Rp2,17 miliar dari Donny Tagor.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa mengatakan, pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy membayar kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.
"Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," kata penuntut umum.
Berikut Rincian Pencucian Uang yang Dilakukan Rafael Alun dan Ernie Meike
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Tak hanya gratifikasi, Rafael Alun turut didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menyebut Rafael Alun melakukan rindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ucap Jaksa KPK Arif Rahman Irsady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," tambahnya.
![Rafael Alun mengikuti sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-rafael-alun-kas.jpg)
Jaksa mengatakan, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
Keduanya disebut juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.
Selain itu, Rafael bersama istrinya melakukan pembelian satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.