Jokowi soal Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil: Hormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kasus penculikan dan pembunuhan yang melibatkan oknum TNI dan Paspamres.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal kasus penculikan, pemerasan, dan pembunuhan yang melibatkan satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Jokowi mengatakan tak ada perbedaan perlakuan bagi siapapun di mata hukum Indonesia.
Jokowi pun menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum.
"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah," kata Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Kamis, (31/8/2023), dikutip dari youTube KompasTV.
Sebelumnya, kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pemuda asal Aceh Imam Masykur (25) menjadi sorotan selama sepekan ini.
Dalam kasus tewasnya Imam Masykur penyidik telah menetapkan empat tersangka.
Baca juga: Talkshow Overview Tribunnews 31 Agustus 2023: Oknum TNI-Paspampres Bunuh Pria Aceh
Tiga di antaranya adalah oknum TNI dan satu warga sipil.
Tiga oknum TNI ini berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J.
Sementara, satu warga sipil berinisial MS, yang merupakan kakak ipar dari tersangka Praka RM.
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga oknum TNI itu merupakan teman satu angkatan dan memiliki latar belakang sama berasal dari Aceh.
"Mereka ini (oknum TNI) semua satu angkatan, yang latar belakangnya orang-orang dari Aceh, yang sama-sama sedang di Jakarta," kata Irsyad, Selasa (29/8/2023) dikutip dari Serambinews.com.
Irsyad menuturkan, para tersangka itu berkumpul untuk merencanakan penculikan dan pemerasan terhadap Imam.
"Mereka melakukan itu secara bersamaan (dan) terencana untuk (melakukan) penculikan dan pemerasan ini dari kelompok orang yang sama," jelasnya.
Dikatakan Irsyad, para pelaku tidak saling mengenal secara detail identitas korban Imam Masykur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.