Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kode-kode Transaksi Haram Korupsi BTS Kominfo: Usahakan Bantu hingga Ini Uang Lo Pegang Bos

Sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap adanya kode-kode yang digunakan dalam transaksi uang haram.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kode-kode Transaksi Haram Korupsi BTS Kominfo: Usahakan Bantu hingga Ini Uang Lo Pegang Bos
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap adanya kode-kode yang digunakan dalam transaksi uang haram. 

Uang itu kemudian digabungkan dengan pemberian dari rekanan-rekanan proyek lainnya.

Kemudian Irwan menyerahkannya ke sejumlah pihak, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate melalui seseorang bernama Yunita.

"Kepada Yunita itu diteruskan ke staf ahli menteri. 10 kali kirim, total 10 miliar," kata penasihat hukum Irwan dalam persidangan yang sama.

Untuk informasi, keterangan ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas